BREBES (BP) – Siang itu panas begitu menyengat, namun tak menyurutkan langkah kaki kami untuk menjejaki kediaman salah satu caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu. Setelah mendapati rumahnya ternyata yang dituju tidak berada ditempat. Namun begitu ponsel kami terhubung ternyata beliau berada tidak jauh dari tempat tinggalnya dan berkenan untuk ditemui. Kami pun menunggu sesaat.
Zubad Fahilatah, caleg DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah dirinya menggunakan ijazah palsu. Caleg dari dapil 2 yang meliputi Kecamatan Larangan, Kecamatan Bantarkawung dan Kecamatan Salem ini sebelumnya dilaporkan oleh sebuah LSM di Bantarkawung ke Panwaslu atas dugaan menggunakan ijazah Paket C palsu ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya ahkan meminta KPU mencoret nama saya dari Daftar Caleg Tetap sebelun ditetapkan jika memang ijazah yang saya gunakan untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan dianggap bermasalah atau meragukan,” kata caleg yang mengantongi lebih dari 8000 perolehan suara berdasar rekapitulasi perhitungan suara pemilu di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan. Bahkan ia mengancam akan mem-PTUN-kan pihak penyelenggara kejar paket yang telah mengeluarkan ijazahnya jika dinyatakan palsu oleh KPU.
Zubad yang nota bene juga ketua sebuah assosiasi atau rekanan di Brebes, mengatakan beberapa caleg di internal PKB juga banyak yang memiliki ijazah Paket C bahkan mereka juga kebanyakan adalah calon jadi berdasarkan perolehan suara terbanyak. “Dulu saya sempat masuk Aliyah, namun tidak sampai selesai, sehingga saya ikut paket C di Cirebon,” ujar Zubad kemudian.
Ijazah Paket C milik Zubad dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon dengan nomor 02PC0700381, tanggal 17 Januari 2008. Zubad bergabung dengan kelompok belajar Panji Anom, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jabar. Di kelompok belajar Panji Anom, Zubad mengulang dari dari kelas satu.